Jumat 07 Jan 2022 13:36 WIB

Bakumham Golkar Sebut Suap Wali Kota Bekasi tak Ada Hubungannya dengan Golkar

Bakumham Golkar menegaskan kasus suap Wali Kota Bekasi tak ada hubungan dengan partai

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar prihatin dengan kasus yang menimpa kadernya, yakni mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Tindakannya tersebut ditegaskan merupakan hal yang dilakukan personal dan tak ada hubungannya dengan partai.

"Antara perbuatan kader secara personal dengan kebijakan Partai Golkar dan terkait dengan perbuatan korupsi itu dipastikan bukan perintah partai," ujar Kepala Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar, Supriansa saat dihubungi, Jumat (7/1).

Baca Juga

Partai Golkar, kata Supriansa, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa kadernya tersebut. Jika Pepen meminta bantuan hukum, partai berlambang beringin itu mengaku siap mendampinginya di pengadilan.

"Sampai saat ini belum ada permohonan pendampingan dari keluarga beliau ke Bakumham," kata Supriansa.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen resmi menyandang status tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan. Penetapan status tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (5/1) lalu. Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/1).

Firli menjelaskan, OTT dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Dia melanjutkan, uang tersebut akan diserahkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin kepada Rahmat Effendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement