Jumat 07 Jan 2022 12:54 WIB

PHRI Bogor Siap Taati Okupansi 50 Persen Saat PPKM Level 2

Para pengusaha hotel di daerahnya sudah terbiasa dengan tarik ulur aturan PPKM.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor siap ikuti pembatasan okupansi 50 persen. Hal itu selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua pekan dengan penyesuaian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan, para pengusaha hotel di daerahnya sudah terbiasa dengan tarik ulur aturan PPKM. "Ya kami pada dasarnya akan patuh dan tetap menjalankan aturan yang berlaku dan kita sudah terbiasa," kata Yuno, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga

Yuno memastikan pembatasan okupansi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pemesanan penginapan atau ruang rapat yang biasa digunakan oleh kementerian, instansi dan organisasi lain. Sejak surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Selasa (4/1), tentang perpanjangan keempat puluh lima PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, menurut Yuno, PHRI sudah terbiasa menerapkan poin-poin aturan di dalamnya.

Dalam perpanjangan itu, Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalianPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor oleh Satgas Covid-19 menunjukkan angka penyebaran Covid-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron yang disesuaikan dengan status PPKM level 2 oleh Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, pada surat edaran mengenai keputusan tersebut okupansi hotel mendapat batasan 50 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan seperti 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Selain itu, PHRI juga telah mengikuti aturan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mendeteksi bukti vaksinasi pengunjung sesuai arahan pemerintah.

Para pengunjung hotel di Kota Bogor, dia mengatakan, kebanyakan dari kegiatan rapat pemerintahan yang merupakan pelayanan publik. Rata-rata mereka sudah melaksanakan vaksinasi dan terbiasa menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan jadwalnya pun menyesuaikan aturan yang berlaku. "Jadi sejauh ini tidak ada pembatasan pemesanan hotel, berjalan seperti biasa saja di masa Pandemi Covid-19 ini," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement