Jumat 07 Jan 2022 11:14 WIB

Danpuspomad Pastikan Tes Kejiwaan Tiga Tersangka tak Pengaruhi Putusan Hukum

Tes kesehatan jiwa untuk mengetahui kondisi psikologis tiga pembuang jenazah sejoli.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo (tengah) saat konferensi pers di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1).
Foto: Prayogi/Republika.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo (tengah) saat konferensi pers di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga personel TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi tersangka dalam kasus penabrakan dan pembunuhan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 9 Desember 2021, menjalani pemeriksaan kejiwaan. Meski begitu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo memastikan, hasil tes tersebut tidak akan mempengaruhi putusan hukum.

Dia memastikan, para tersangka, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu A bakal dihukum seperti tuntutan semula. "Apakah ini (tes kejiwaan dan psikologi) akan mempengaruhi keputusan? Tidak. Jadi saya katakan tidak," kata Chandra saat konferensi pers di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1).

Baca Juga

"Ini murni merupakan kebijakan pimpinan Angkatan Darat untuk menjadi bahan bagi kita semua di Angkatan Darat, bagaimana kita bisa ke depan mencegah hal serupa jangan sampai terjadi lagi," ucap Chandra menambahkan.

Dia menjelaskan, tes kesehatan jiwa yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi kejiwaan dan psikologis para tersangka. Hasil pemeriksaan tersebut pun akan digunakan sebagai bahan evaluasi di tubuh TNI AD.

"Kita sebagai organisasi tentunya sangat sedih bahwa ada oknum yang seperti ini dan kita sudah dilatih, kita sudah dibentuk, kita berasal dari rakyat, tidak dilatih atau dibentuk untuk menjadi seperti ketiga oknum ini atau kelakuan yang mereka lakukan ini. Jadi itu lah yang menjadi dasar, kenapa evaluasi ini perlu dilakukan," jelas mantan Deputi  I Bidang Luar Negeri BIN tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/12).

Ketiganya diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, Handi Harisaputra (18 tahun) dan Salsabila (14) yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.

Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/12).

Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah Handi dan Salsa, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung  dan Garut, rumah orangtua kedua korban.

Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung. Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI-AD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement