Jumat 07 Jan 2022 08:10 WIB

IKADI Apresiasi Polisi Tindak Ferdinan Hutahaean

Respon cepat kepolisian penting untuk antisipasi saling menistakan agama

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto: dok. Republika
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), K.H. Dr. Ahmad Kusyairi Suhail menyampaikan apresiasi terhadap kepolisian yang telah merespon cepat atas perkataan  Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter resminya yang diduga mengandung unsur  Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Menurut kiai Kusyairi  perkataan Ferdinand berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Respon cepat kepolisian ini penting untuk mengantisipasi terjadinya peluang saling menistakan agama dengan saling memaki tuhan dan yang sejenisnya," kata kiai Kusyairi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika,co.id pada Jumat (7/1).

Menurut kiai Kusyairi respon cepat yang ditunjukan Polri sekaligus  membuktikan visi presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjalan dengan baik dan tidak pandang bulu. Sebab, menurut kiai Kusyairi  prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan, dari awal dicanangkan bertujuan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.

"Apalagi Ferdinand Hutahaean yang mantan politis Demokrat ini, kini memang populer sebagai penggiat sosial ini sering membuat heboh media sosial, khususnya twitter dengan berbagai cuitan kontroversialnya sehingga pasti dia sadar betul pengaruh besar setiap cuitannya," kata kiai Kusyairi.

 

Kiai Kusyairi mengatakan IKADI juga berharap kasus in bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial dengan tetap membuat konten-konten positif yang menyejukkan. Kiai Kusyairi mengatakan IKADI menghimbau umat dan masyarakat untuk tenang dan menjaga kedamaian serta menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum untuk memproses kasus ini guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement