Jumat 07 Jan 2022 01:07 WIB

Dua Pejabat Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah 

Tersangka mafia tanah ini belum ditahan dan akan mulai dilakukan pemeriksaan lanjutan

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua pejabat di Kota Depok menjadi tersangka kasus mafia tanah. Kasus ini terungkap setelah mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily melaporkan telah terjadi pemalsuan tanda tangannya terhadap objek lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pemakaman di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kedua pejabat tersebut yakni EH dan NA. Selain itu ada dua orang sipil yang juga ditetapkan tersangka yakni BA dan H. Tersangka EH baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Saat kasus tersebut terjadi, EH merupakan Camat Sawangan dan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). 

Sedangkan tersangka NA merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar. Adapun tersangka BA merupakan seorang pengembang perumahan mewah Reiwa Town di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Sawangan. Lalu, tersangka H terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH).

"Penetapan empat tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Keempat tersangka belum kami tahan dan akan mulai dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan ini," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Andi Rian di Mabes Polri dalam informasi yang diterima Republika, Kamis (6/1).

 

Baca juga : Kapan Pembangunan Istana di Ibu Kota Negara Baru? Ini Kata Menteri PUPR

Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020 yang dilaporkan mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily bahwa lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi telah menjadi aset Pemkot Depok sebagai lahan pemakaman. 

Emack kemudian mendatangi Bagian Aset Pemkot Depok dan diketahui bahwa lahan miliknya itu dijadikan sebagai satu syarat wajib untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town. 

Republika mencoba menghubungi Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto melalui telepon selularnya, namun tidak aktif. Saat kantor Dishub Kota Depok didatangi awak media, seorang pegawai mengatakan bahwa Kadishub Kota Depok tidak ada ditempat sedang bertugas keluar kota. 

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq membenarkan, jika NA merupakan kader partai yang kini jadi anggota DPRD Kota Depok.  "Menyikapinya, kami tidak akan berkomentar terkait masalah ini lebih jauh karena menghormati prinsip azas praduga tak bersalah," ujarnya. 

Namun, pihaknya mendorong yang bersangkutan agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar serta kooperatif. "Jika terbukti dan sudah ingkrah maka akan dilakukan tindakan tegas dengan pemecatan," tegasnya. 

Baca juga : KPA: 3 Warga Tewas Akibat Konflik Agraria Sepanjang 2021

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement