Kamis 06 Jan 2022 19:34 WIB

UMY Keluarkan Aktivis Mahasiswa Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual yang dilakukan berupa pemerkosaan.

Rep: Wahyu Suryana, Antara/ Red: Ratna Puspita
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA. (Foto: Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto)
Foto: Republika/ Wihdan
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA. (Foto: Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA. Pelaku berinisial MKA, yang sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

Berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban terakhir pada 2021. "Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," kata Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto saat konferensi pers, di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga

Keputusan mengeluarkan MKA berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat. Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Sejak kasus mulai viral pada 1 Januari 2022, UMY langsung melakukan koordinasi pada 2022. UMY memanggil MKA yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.

Ia menerangkan, para korban juga dimintai keterangan. Hanya satu yang masih belum diminta keterangan karena baru-baru ini yang bersangkutan mengalami kecelakaan motor dan belum bisa didatangkan.

Kendati demikian, Gunawan mengatakan, UMY meyakini setidaknya terdapat tiga korban dalam kasus ini. Korban yang muncul di media sosial merupakan korban terakhir yang terjadi pada Desember 2021.

"Sedangkan, kasus lain ada yang terjadi sebelum 2021, bahkan ada yang 2018," ujar Gunawan.

Selain mengeluarkan pelaku secara tidak hormat, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA). Ia mengatakan, apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY. 

"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia.

"Sampai selesai sempurna. UMY tetap berkomitmen menjaga lingkungan kampus tetap aman dan nyaman, dan akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah ke kasus kriminalitas," kata Gunawan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan, dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain."Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement