IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agam mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah umroh Tahun 1443H/2022. Ada enam poin penting dalam surat edaran tersebut yang perlu diperhatikan pimpinan penyelenggara perjalanan badah umrah (PPIU) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.Dirjen PHI Hilam Latief
Baca Selengkapnya di ihram.co.id