Kamis 06 Jan 2022 15:02 WIB

ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB: Diduga Melanggar Disiplin 

Tjahjo mengatakan, ASN itu tidak melakukan kewajiban setia dan taat kepada UUD 1945.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Ikhwan Mansyur Situmean, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi, diduga telah melanggar disiplin ASN. (Foto: Tjahjo Kumolo)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Ikhwan Mansyur Situmean, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi, diduga telah melanggar disiplin ASN. (Foto: Tjahjo Kumolo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ikhwan Mansyur Situmeang menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. Dia ingin ketentuan tersebut dihapus alias presidential threshold 0 persen. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Ikhwan diduga telah melanggar disiplin ASN. Sebab, dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Baca Juga

Tjahjo menilai, Ikhwan tidak melakukan kewajiban dalam poin pertama dalam Pasal 3 itu, yakni setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945. "Seharusnya yang bersangkutan mendiskusikan dengan atasannya, apakah ini (menggugat ke MK) menjadi kewajibannya sebagai ASN atau tidak," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (6/1). 

Menurut Tjahjo, gugatan presidential threshold dijadikan 0 persen sudah pernah ditolak MK dan oleh karenanya harus ditaati sebagai kebijakan hukum. "ASN harus patuh dan tegak lurus kepada atasannya dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. 

Tjahjo juga mengungkap bahwa Ikhwan adalah ASN yang berdinas di Sekretariat Jenderal DPD RI. Menurut Tjahjo, tindakan Ikhwan melayangkan gugatan ke MK ini harus didalami, apakah murni kehendak pribadi atau ada motif lain yang sifatnya partisan dan ada pihak lain di belakangnya. 

"Kalau dia partisipan, berarti dia sudah bertindak tidak netral karena telah berpihak kepada pihak atau kelompok tertentu. Ketidaknetralan seorang ASN adalah bentuk pelanggaran disiplin ASN," kata Tjahjo. 

Ketika ditanya apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Ikhwan, Tjahjo menyebut sanksi akan dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Sekjen DPD RI. PPK dapat memberikan hukuman berjenjang. Tapi, sebelum menjatuhkan hukuman, PPK harus memanggil dan mendalami terlebih dahulu untuk membuktikan unsur pelanggaran disiplinnya. 

Sebelumnya, Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dihapus. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 pada 3 Januari 2022. 

Menurut Ikhwan, ketentuan presidential threshold menyebabkan dirinya sebagai pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Baca juga: Puspomad Serahkan Berkas Kasus Nagreg ke Oditur Militer Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement