Kamis 06 Jan 2022 12:12 WIB

PP Muhammadiyah: Secara Sains dan Agama Mustahil Boneka Dimasuki Arwah

Dalam ajaran Islam tidak membolehkan mengangkat boneka sebagai anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad.
Foto: Dok Muhammadiyah
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan, secara sains dan ilmu agama mustahil serta tak masuk akal jika boneka dapat dimasuki arwah (spirit doll), seperti yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan pemengaruh (influencer) di Tanah Air. Arwah seseorang yang meninggal tidak bisa kembali ke dunia.

"Soal arwah menurut ajaran Islam, keyakinan saya, itu sudah disimpan oleh Allah di alam barzah, jadi tidak bisa dipanggil-panggil atau tidak bisa dimintai pertolongan karena mereka sedang istirahat baik orang baik atau orang buruk," ujar Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1).

Baca Juga

Boneka arwah adalah sebutan bagi boneka yang dianggap telah dimasukkan arwah dari anak kecil yang telah meninggal. Bagi pemilik spirit doll, boneka tersebut dirawat dengan sungguh-sungguh bagaikan merawat seorang bayi manusia. Dadang menyebut, dalam ajaran Islam tidak membolehkan mengangkat boneka sebagai anak.

Kecuali, boneka tersebut sekadar sebagai mainan semata. "Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan," kata guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati tersebut.

Karena secara ilmu agama dan sains tidak masuk akal, Dadang berpesan kepada masyarakat agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah SWT semata."Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun," kata Dadang.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Faozan Amar menilai, hukum boneka arwah yang kini sedang dimiliki oleh beberapa pemengaruh itu bisa beragam. Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hukumnya mubah atau dibolehkan. "Bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja, bukan ada maksud yang lain," kata Faozan.

Sebaliknya, jika pemilik boneka arwah adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka hal demikian menurutnya bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid. "(Syirik) karena memercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan," kata Faozan.

Karena mengancam akidah, maka hukum mubah menyimpan boneka berubah menjadi makruh dan bahkan berdosa untuk kasus umat Islam yang merawat boneka arwah. Menurut Faozan, daripada mengadopsi boneka arwah, lebih baik mengadopsi anak yatim piatu atau menyalurkan dana ke panti asuhan guna membantu anak-anak yang membutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement