Komisi II Ingatkan Pj Kepala Daerah tak Berpolitik untuk 2024

Ratusan Pj Kepala Daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik partai

Kamis , 06 Jan 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi Kampanye Parpol. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan agar Pj Kepala Daerah tak berpolitik untuk 2024.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kampanye Parpol. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan agar Pj Kepala Daerah tak berpolitik untuk 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pejabat (Pj) kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, jangan sampai penunjukkannya dimanfaatkan untuk kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Ratusan Pj Kepala Daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres atau cawapres tertentu tahun 2024," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).

Baca Juga

Pertimbangan utama dalam menunjuk Pj kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan.

"Selain itu, yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah juga harus dipastikan figur Pancasilais sejati. Bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme," ujar Luqman.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi calon-calon Pj kepala daerah yang akan ditunjuk. Sehingga hasilnya bukanlah sosok yang intoleran dan radikal.

"Penunjukan Pj kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri, tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggungjawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024. Rinciannya, tujuh gubernur, kemudian ada 76 bupati dan 18 wali kota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.