Kamis 06 Jan 2022 06:16 WIB

Regulator Bisnis China Denda Tiga Raksasa Teknologi

China menerapkan denda 500 ribu yuan untuk setiap kesapakatan yang tidak dilaporkan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
 Kantor pusat Alibaba di Shanghai, Cina. egulator pasar China mengatakan mereka memberikan denda unit-unit Alibaba Group Holding Ltd, Tencent Holdings Ltd dan Bilibili Inc.
Foto: EPA-EFE/ALEX PLAVEVSKI
Kantor pusat Alibaba di Shanghai, Cina. egulator pasar China mengatakan mereka memberikan denda unit-unit Alibaba Group Holding Ltd, Tencent Holdings Ltd dan Bilibili Inc.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Regulator pasar China mengatakan mereka memberikan denda unit-unit Alibaba Group Holding Ltd, Tencent Holdings Ltd dan Bilibili Inc. Sebab tiga perusahaan teknologi raksasa Negeri Tirai Bambu itu gagal melaporkan puluhan kesepakatan mereka.

Berdasarkan dokumen publik, Rabu (5/1/2022) Administrator Negara untuk Regulasi Pasar China (SAMR) memberlakukan denda sebesar 500 ribu yuan atau 78,692 dolar AS untuk setiap kesepakatan yang tidak dilaporkan. Denda yang dikenakan merupakan hukuman maksimal undang-undang anti-monopoli China 2008.

Baca Juga

Alibaba, Bilibili, dan Tencent belum menanggapi permintaan komentar. Hukuman ini diberikan saat pemerintah China gencar menindak keras berbagai industri di negara itu. Sektor teknologi menjadi sasaran utamanya.

SARM khusus mengincar kesepakatan-kesepakatan yang tidak dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi raksasa. Pada November lalu tercatat 43 investasi yang tidak dilaporkan perusahaan dan masing-masing investasi dikenakan denda 500.000 yuan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement