Rabu 05 Jan 2022 16:21 WIB

Khofifah Minta Disiplin Prokes Diperketat Saat PTM

Gubernur Jatim meninjau PTM terbatas di SMKN 1 Lumajang dan SMAN 1 Tempeh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dok Pemkab Pasuruan
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta disiplin protokol kesehatan (prokes) diperketat saat sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) saat meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SMKN 1 Lumajang dan SMAN 1 Tempeh, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jatim, Rabu (5/1).

"Ada SKB 4 menteri yang memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk," kata Khofifah seusai meninjau SMKN 1 Lumajang, Rabu.

Baca Juga

Kebijakan wajib PTM terbatas itu berdasarkan SKB 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 Tahun 2021 bahwa mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Menurut Khofifah, ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM Level 1 dan 2 adalah pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

"Kemudian durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran dan istirahat 15 menit," ucap eks Menteri Sosial (Mensos) itu.

Untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari dengan masing-masing 45 menit setiap jam pelajaran.

Ketentuan ketiga, sambung dia, bagi capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas dengan durasi pembelajaran maksimal empat jam pelajaran per hari dengan 45 menit setiap jam pembelajaran.

"SMKN 1 Lumajang kalau menurut Inmendagri masuk kategori kedua jadi boleh masuk 100 persen, tapi dua shift jadi 50 persen, 50 persen, kemudian 6 jam pelajaran 15 menit istirahat tanpa kantin dibuka," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement