Rabu 05 Jan 2022 15:01 WIB

Pengamat: Polisi tidak Boleh Abaikan Kasus Denny Siregar

Denny Siregar yang dilapor menyebarkan ujaran kebencian belum juga ditangkap.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri
Foto: Infografis Republika.co.id
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi terkait perlakuan kepolisian terhadap Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong. Sementara, Denny Siregar yang menyebarkan ujaran kebencian tidak ditangkap sampai sekarang.

Menurutnya, proses hukum harus adil dan tidak boleh diskriminatif. "Mungkin kepolisian masih mencari alat bukti untuk menangkap Denny Siregar. Namun, kasus ini tidak boleh diabaikan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/1).

Baca Juga

Ia melanjutkan, jika buktinya sudah kuat. Nantinya, Denny Siregar harus diproses secara hukum. Kepolisian tidak boleh tebang pilih untuk menghukum seseorang. Hukum itu harus adil dan tidak boleh diskriminatif.

Selain itu, terkait Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan jadi tersangka, ia meminta hal itu menjadi pembelajaran bagi semua kalangan agar tidak sembarangan menyebarkan informasi. Polisi juga harus melakukan penyeledikan dan penyidikan yang adil atas kasus itu. "Jangan sampai orang yang menyebarkan berita bohong lolos dan tidak ditangkap," kata dia.

Kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith disorot. Bukan soal substansi perkaranya, tetapi terkait respons polisi dalam menangani kasusnya yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan pegiat media sosial Denny Siregar.

Di media sosial (medsos), publik membandingkan penanganan kasus Denny Siregar yang dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Artinya, sudah satu tahun setengah sejak dilaporkan, kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan.

Sementara, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat. Hanya berselang sekitar dua pekan sejak dilaporkan, Bahar Smith kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.

"Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," kata Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement