Rabu 05 Jan 2022 12:05 WIB

19 Muslim Uighur di Turki Tuntut Pejabat China

Tuntutan membidik 112 pejabat China dengan tudingan melakukan genosida dan penyiksaan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pagar penjagaan di kamp penahanan, yang secara resmi disebut pusat pendidikan keterampilan di Xinjiang untuk Muslim Uighur.
Foto: Reuters/Thomas Peter
Pagar penjagaan di kamp penahanan, yang secara resmi disebut pusat pendidikan keterampilan di Xinjiang untuk Muslim Uighur.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Sebanyak 19 Muslim Uighur yang tinggal di Turki mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat-pejabat China, Selasa (4/1/2022). Mereka dituding melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Terdapat 112 orang yang dibidik dalam tuntutan tersebut. Mereka termasuk anggota Partai Komunis Cina (PKC), direktur dan petugas di kamp kerja paksa, serta orang-orang yang diduga memperkosa Muslim Uighur yang ditahan.

Baca Juga

Medine Nazimi adalah satu dari 19 Muslim Uighur di Turki yang membuat tuntutan pidana tersebut. Dia mengungkapkan, pada 2017 saudara perempuannya dibawa ke kamp konsentrasi. Sejak saat itu, dia tak pernah melihatnya lagi. 

Baca: Presiden Kazakhstan Umumkan Keadaan Darurat Seusai Protes Membesar

Pengacara dari 19 Muslim Uyghur, yakni Gulden Sonmez, mengatakan, pengaduan itu diajukan karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan China. Padahal beberapa laporan sudah mengindikasikan kuat bahwa Beijing memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar 1 juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016.

Pada Juni tahun lalu, negara-negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang dipimpin Kanada mendesak China membuka akses kunjungan bagi Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet ke Provinsi Xinjiang. Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM sistematis terhadap Muslim Uighur di sana.

Baca: Prancis Selidiki Dugaan Terorisme dalam Ledakan Reli Dakar di Arab Saudi

Duta Besar Kanada untuk PBB di Jenewa, Leslie Norton, membacakan pernyataan bersama kepada dewan atas nama lebih dari 40 negara termasuk Albania, Australia, Prancis, Jerman, Irlandia, Jepang, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). “Kami sangat prihatin dengan situasi HAM di daerah otonomi Uighur Xinjiang,” kata Norton pada 22 Desember tahun lalu.

Menurut pernyataan bersama yang dibacakan Norton, terdapat laporan kredibel yang menunjukkan bahwa lebih dari satu juta warga Uighur ditahan sewenang-wenang oleh otoritas China di Xinjiang. “Bahwa ada pengawasan luas yang secara tidak proporsional menargetkan orang-orang Uighur dan anggota minoritas lainnya serta pembatasan kebebasan mendasar dan budaya Uighur," ucap Norton saat membacakan pernyataan bersama.

Baca: Taliban: Rusia Rencanakan Investasi Minyak dan Gas di Afghanistan

Pernyataan bersama itu pun mengutip beberapa contoh perlakuan tak manusiawi terhadap masyarakat Uighur, antara lain penyiksaan dan perendahan martabat perempuan yang dipaksa menjalani sterilisasi. Ada pula kekerasan seksual dan berbasis gender serta pemisahan paksa anak-anak dari orang tuanya. "Kami mendesak China untuk mengizinkan akses segera, bermakna, dan tak terbatas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi," kata pernyataan bersama merujuk pada Bachelet.

 

China telah konsisten membantah laporan yang menyebut ada pelanggaran HAM sistematis di Xinjiang, termasuk penahanan lebih dari satu juta masyarakat Uighur. Namun Beijing tak menampik tentang adanya pusat-pusat pendidikan vokasi di sana.

Pusat itu sengaja didirikan untuk memberi pelatihan keterampilan dan keahlian kepada warga Uighur dan etnis minoritas lainnya. Dengan demikian, mereka dapat bekerja dan angka pengangguran di Xinjiang dapat berkurang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement