Selasa 04 Jan 2022 21:43 WIB

Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Olivia Nathania ke Kejaksaan

Penyidik tengah menunggu respons pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus itu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Olivia Nathania ke kejaksaan. "Terkait dengan saudari Olivia, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (4/1).

Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu respons dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus tersebut. Apabila berkas dinyatakan kurang lengkap, pihak penyidik akan diminta untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Namun apabila berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dan berkas kasus kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga

"Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 11 November 2021, setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.Pasal yang dipersangkakan pada Olivia adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement