Selasa 04 Jan 2022 19:01 WIB

Polda NTB Amankan Ustadz Diduga Diskreditkan Makam Para Leluhur di Lombok

Cuplikan video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah beredar viral.

(Ilustrasi) Logo Polda NTB
Foto: tangkapan layar
(Ilustrasi) Logo Polda NTB

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dan memeriksa penceramah Ustadz Mizan Qudsiah terkait ucapannya dalam cuplikan video berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa (4/1), mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja," kata Artanto.

Baca Juga

Artanto menyampaikan, bahwa Ustadz Mizan Qudsiah yang berasal dari Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Polda NTB. "Iya, sudah diamankan," ujarnya.

Kuasa hukum Ustadz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara, membenarkan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi kepada kepolisian. "Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan ke hadapan polisi," ujar Apriadi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa.

Apriadi membenarkan, bahwa kliennya memberikan klarifikasi terkait cuplikan video berdurasi 19 detik yang telah beredar luas di ruang jagat maya tersebut. "Iya, soal beredarnya video 19 detik itu, dan juga soal video utuh isi ceramahnya," kata dia.

Apriadi membenarkan, bahwa kliennya telah diamankan di Polda NTB. Harapannya, keputusan untuk diamankan di Polda NTB ini dapat mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.

"Jadi beliau (Ustadz Mizan Qudsiah) tidak dalam status ditahan, tetapi hanya diamankan sambil menunggu proses hukum. Nantinya kalau memang ditetapkan tersangka dan ditahan, kita serahkan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Apriadi menyampaikan bahwa kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait ucapannya yang terekam dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Perihal kasus ini, dia turut menyampaikan bahwa kliennya sebagai warga negara Indonesia ingin menunjukkan bahwa dirinya taat dengan hukum dan sangat menghormati proses penanganan yang kini sedang berjalan di kepolisian.

"Soal siapa yang mengunggah atau yang memotong (video) kita serahkan semuanya ke kepolisian. Begitu pula dengan perusakan, pembakaran, kita serahkan kepada kepolisian," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement