Selasa 04 Jan 2022 17:57 WIB

Jabar Mulai PTM 100 Persen pada 10 Januari

Daerah yang PPKM Level 3 ke atas belum boleh PTM 100 persen.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen akan dimulai pada 10 Januari mendatang di Jawa Barat. Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), Dedi Supandi, PTM 100 persen tidak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jabar, tapi tergantung dari status PPKM dan kondisi geografis.

Menurutnya, untuk daerah yang yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, diizinkan untuk menggelar PTM 100 persen dengan waktu durasi sekolah maksimal enam jam. "Jadi, bagi daerah level satu dan dua, itu boleh mengadakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam (maksimal) sekolah enam jam," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (4/1).

Baca Juga

Kemudian, kata dia, yang kondisi geografis, ada beberapa titik tertentu. Misalnya, kalau kondisi geografis, warga lanjut usia belum banyak divaksin, maka boleh hanya melaksanakan PTM empat jam. "Per 10 Januari sekarang sudah diizinkan, jadi kalau sekolah memadai diizinkan," katanya.

Dedi pun menggarisbawahi kepala daerah di kabupaten/kota sebagai ketua Satgas Covid-19 daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksanaan PTM seratus persen. Sekolah pun diminta memenuhi sejumlah persyaratan, seperti harus adanya gugus tugas, fasilitas pencegahan virus corona, dan yang lainnya.

"Satgas memang diberi kewenangan untuk menentukan apakah diberlakukan atau seperti apa, karena sekarang mereka masih lihat lonjakan pasca-nataru. Kalau mau lihat dulu, maka akan ada beberapa di awal Februari (yang menggelar PTM)," kata Dedi.

Untuk daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4, kata Dedi, PTM hanya boleh dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah pun tetap diwajibkan menyediakan layanan pendidikan secara hybrid atau luring dan daring.

"Orang tua tetap diizinkan memilih, tetapi bukan izin soal boleh atau tidaknya PTM. Tetapi lebih melihat kepada kondisi dari anaknya, deteksi dini kalau misal anaknya ada sakit, maka tidak diizinkan," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan kebijakan PTM kepada kabupaten/kota masing-masing. Menurut dia, kebijakan PTM tentu di masing-masing daerah karena Covid-19 mengajarkan tidak bisa memutuskan satu kebijakan pada semua wilayah Covid yang berbeda-beda.

"Jadi saya serahkan bupati/wali kota secara umum sambil konsultasi dulu pada kita untuk disinkronkan," ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, Selasa (4/1).

Emil mengatakan, ada daerah yang kasus Covid-19-nya sudah nol, sehingga PTM itu 100 persen sangat mungkin. "Mayoritas akan PTM, khusus daerah perkotaan kalau dari data kasus Covid masih ada kita batasi," katanya.

Menurut Emil, untuk memulai awal tahun 2022, Pemprov Jabar terus mengebut penyuntikan vaksin untuk anak usia 6-11 tahun. Hal itu dilakukan demi mencapai kekebalan komunal dan mempercepat penyerapan vaksin.

Adapun 180 ribu dosis dalam waktu dekat atau akhir Januari 2022 akan dijadikan booster untuk pekerja kesehatan dan TNI/Polri. "Sambil mempercepat kepada yang usia 6-11 sebagai objek baru, jika terlalu mepet kita akan berikan sebagai booster, tapi hanya kepada pekerja kesehatan dan TNI/Polri itu kebijakan di Jabar," katanya.

Emil mengatakan, penyerapan vaksin Jabar relatif lebih baik dari daerah lain di Pulau Jawa. Guna menghindari vaksin kedaluwarsa, Jabar terus mempercepat vaksinasi dengan mempersering frekuensi dan memperbanyak titik vaksinasi. Kelompok yang jadi target utama para pekerja yang berada di garda terdepan dalam mencegah virus Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement