Selasa 04 Jan 2022 14:23 WIB

PTM Mulai Bergulir 100%, YLKI: Ngeri-Ngeri Sedap

Penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen saat Jakarta ke PPKM level II.

Rep: Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri, Ronggo Astungkoro, Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen yang mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah. Pemerintah pusat memberlakukan PTM 100 persen di daerah yang berada di PPKM level 1 dan 2 pada Senin (3/1/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen pada waktu ini. Tulus pun mengungkapkan kekhawatirannya atas pemberlakuan kebijakan ini yang seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 varian omicron di Ibu Kota.

Baca Juga

"Ngeri-ngeri sedap. Implementasi PTM 100 persen saat omicron makin merebak dan Jakarta naik level lagi menjadi PPKM level II," kata Tulus dalam keterangannya pada Selasa (4/1/2022).

Tulus meminta pemerintah mencermati kebijakan PTM 100 persen kala omicron mulai merebak di Tanah Air. Sebab, ia khawatir kesehatan murid dan guru malah dikorbankan agar PTM bisa bergulir 100 persen.

"Kasus aktif Covid-19 di Jakarta juga merangkak naik secara signifikan, sudah mendekati angka 200 kasus per hari," ujar Tulus.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan warga sekolah. Dari hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden (KSP) di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana protokol kesehatan (prokes) dan pemahaman warga sekolah tentang Covid-19 yang sangat baik. 

"Selain itu, capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen," ujar Abetnego dikutip dari siaran resmi KSP, Selasa (4/1/2022). 

Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen, yakni untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun. "Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," kata Abetnego. 

Baca juga:

Pembelajaran jarak jauh yang diterapkan pada masa pandemi dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik. Terlebih, keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semua sesuai dengan standar pendidik. 

Atas alasan tersebut, menurut Abetnego, KSP ikut mendorong pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat, yakni melalui  pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes). "Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," kata Abetnego. 

Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan 100 persen siswa mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB 4 menteri yang mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Dalam aturan, dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran per hari, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta mewajibkan tenaga pendidik dan peseta didik sudah mendapatkan dosis penuh vaksin untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19).

Baca juga: Siswa Dilarang Makan di Luar Kelas Selama PTM 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester II tahun ajaran 2021/2022. Dengan demikian, orang tua atau wali peserta didik tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan. 

"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1/2022).

Menurut dia, di aturan tersebut terdapat ketentuan, mulai Januari 2022 semua peserta didik di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, II, dan III wajib melaksanakan PTM terbatas. "Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester I, semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata dia.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap mengizinkan orang tua dan siswa memilih tidak mengikuti pembelajaran tatap muka. Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengatakan, hal itu menjadi kelonggaran dari Dinas Pendidikan DKI pada kekhawatiran para orang tua dan anak didik.

“Walaupun, di SKB empat menteri tidak ada pilihan lain kecuali PTM. Disdik DKI tetap berikan pilihan,” kata Taga kepada Republika, Selasa (4/1).

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks

Dia menambahkan, anak didik yang tidak ikut PTM dianggap tetap masuk asalkan mengikuti pendidikan secara daring. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan selama ada komunikasi kondisi kesehatan anak atau kekhawatiran orang tua.

“Atau, istilahnya belum yakinlah dengan PTM, boleh dikomunikasikan dengan sekolah. Tidak ada bolos, semua anak punya ruang yang disediakan untuk pembelajaran,” kata dia.

Soal rekomendasi IDAI untuk tidak mengadakan PTM 100 persen bagi anak di bawah enam tahun, Taga tak menampiknya. Menurutnya, pendapat dari para ahli memang perlu dipertimbangkan juga.

“Namun, perlu diingat, PTM semester kemarin juga melibatkan TK,” jelas dia.

Soal cakupan data vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Taga menyebut ada peningkatan sejauh ini. Menurut dia, hingga Senin (3/1) kemarin, ada 50,02 persen atau sekitar 365 ribu anak usia 6-11 tahun yang telah divaksinasi.

“Hari ini juga tentu akan bertambah lagi,” jelas dia.

photo
Karikatur Opini Prokes PTM - (republika/daan yahya)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement