Selasa 04 Jan 2022 13:57 WIB

Gerindra tak Permasalahkan Presidential Threshold 20 Persen

Presidential threshold sebesar 20 persen diterapkan sejak pemilihan umum 2009.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, ia menghargai sikap sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. (Foto: Habiburokhman)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, ia menghargai sikap sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. (Foto: Habiburokhman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, ia menghargai sikap sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Ia mengatakan, partainya mengaku tak mempermasalahkan angka tersebut.

"Gerindra pada prinsipnya nggak masalah mau PT 20 persen, PT kecil, atau nol persen sekalipun, kami siap saja yang mana yang berlaku," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (4/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, presidential threshold sebesar 20 persen sudah diterapkan sejak Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Namun, angka tersebut sering digugat banyak pihak karena dinilai menghambat majunya sosok potensial ke jenjang kepemimpinan nasional.

"Namun, gugatan-gugatan tersebut ditolak oleh MK dan kami harus menghormati putusan MK tersebut," ujar Habiburokhman.

Terbaru, Partai Ummat bakal mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Ummat mendorong agar MK menghapus ketentuan PT 20 persen sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1).

Selain itu, Ridho mengungkapkan, alasan lain Partai Ummat mengajukan gugatan ke MK karena tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Menurut dia, pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

"Dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus," ujarnya.

Baca juga: Menakar Peluang Gugatan PT 20 Persen di Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement