Selasa 04 Jan 2022 07:48 WIB

Jokowi Instruksikan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

Pelaku usaha wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo. Jokowi menginstrukaikan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo. Jokowi menginstrukaikan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ia mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Menurut Presiden, hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Jokowi saat memberikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/1).

Baca Juga

Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Ia mengatakan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri menjadi prioritas utama.

Jokowi mengatakan, sudah ada mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Karena itu, ia pun menegaskan mekanisme tersebut tak dilanggar dengan alasan apapun.

"Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya.

Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Jokowi juga meminta produsen LNG baik Pertamina maupun perusahaan swasta agar mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

"Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini," tambah dia.

Ketiga, terkait minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kenaikan harga minyak goreng ini disebabkan oleh harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar ekspor yang sedang tinggi.

"Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," kata Jokowi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement