Selasa 04 Jan 2022 00:05 WIB

Jokowi Perintahkan Mendag Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng

Melonjaknya harga minyak goreng karena harga CPO sedang tinggi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Desember 2021 sebesar 0,57 persen atau ada kenaikan pada Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,5 pada November menjadi 107,66 sehingga inflasi sepanjang 2021 mencapai 1,87 persen, sama dengan inflasi dari tahun ke tahun.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Desember 2021 sebesar 0,57 persen atau ada kenaikan pada Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,5 pada November menjadi 107,66 sehingga inflasi sepanjang 2021 mencapai 1,87 persen, sama dengan inflasi dari tahun ke tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Menurut dia, melonjaknya harga minyak goreng di pasaran disebabkan karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi.

Karena itu, ia pun menginstruksikan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. “Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi dalam pernyataannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (3/1).

Baca Juga

Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk menstabilkan harga minyak goreng agar tetap terjangkau. Jika diperlukan, Presiden meminta Menteri Perdagangan agar kembali melakukan operasi pasar sehingga harga minyak goreng tetap terkendali. “Jika perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ucapnya.

Jokowi mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya agar menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement