Senin 03 Jan 2022 13:20 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 4-17 Januari 2022

Di luar Jawa-Bali, wilayah PPKM level 1 menjadi 227 kabupaten/kota.

Rep: Fauziah Mursid  / Red: Ratna Puspita
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali dari Selasa (4/1) besok hingga 17 Januari 2022 mendatang. (Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali dari Selasa (4/1) besok hingga 17 Januari 2022 mendatang. (Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali dari Selasa (4/1) besok hingga 17 Januari 2022 mendatang. Perpanjangan dilakukan setelah PPKM luar Jawa Bali akan berakhir pada Senin (3/1) hari ini.

"Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan yaitu periode pelaksanaan, walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, akan diperpanjang 14 hari yaitu tanggal 4 -17 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang PPKM, Senin (3/1).

Baca Juga

Airlangga mengatakan, penanganan Covid-19 di Indonesia masih tetap terkendali. Ia menyebut, angka reproduksi kasus efektif rata-rata nasional masih di bawah satu. "Angka reproduksi kasus efektif rata-rata masih tetap 0,98," ujar Airlangga.

Sementara, untuk wilayah PPKM di luar Jawa Bali, jumlah wilayah PPKM level 1 juga terus meningkat yakni dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota. Kemudian wilayah PPKM level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota dan level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten kota. Sedangkan wilayah PPKM level 4 saat ini sudah tidak ada.

"Dari segi penanganan Covid seluruhnya di level 1, namun responsnya masih ada yang terkait dengan vaksinasi Yang masih di bawah 70 persen dan juga tingkat tergantung daripada responsnya," ujar Airlangga.

Sebelumnya, PPKM luar Jawa-Bali yang diperpanjang akhir tahun akan berakhir 3 Januari hari ini. Sebelumnya, PPKM ini mengikuti mekanisme aturan Natal dan Tahun Baru yakni Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dari YouTube, Berapa Sih Penghasilan Youtuber?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement