Ahad 02 Jan 2022 16:58 WIB

Sinergi P4GN DJBC Jateng dan DIY Tindak 106 Kasus Narkoba

Program P4GN merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2020.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro saat menyampaikan hasil kinerja jajaran DJBC Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Jumat (31/12).
Foto: Bea Cukai Jateng DIY
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro saat menyampaikan hasil kinerja jajaran DJBC Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Jumat (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sinergi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Persedaran Gelap Narkoba (P4GN) satuan kerja Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Polda Jateng, Polda DIY, BNN Provinsi Jateng, dan BNN Provinsi Jawa Timur telah menindak sebanyak 106 kasus narkotika berupa psikotropika dan prekursor sepanjang 2021.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan, program P4GN merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Keuangan No 550/IMK.01/2020.

Secara rinci, ke-106 kasus yang telah dilakukan penindakan dalam sinergi tersebut meliputi, pengungkapan kasus berupa Methamphetamine (sabu) sebanyak 17 kasus dengan berat total 8.005 gram Methamphetamine (sabu).

Berikutnya pengungkapan kasus berupa Dimethyltryptamine (DMT) sebanyak satu kasus dengan berat 6,92 gram, tembakau Gorila sebanyak 54 kasus dengan berat total 703 gram, serta ganja sebanyak tiga kasus dengan berat total 112 gram.

“Pengungkapan kasus berupa obat keras dan psikotropika sebanyak 31 kasus dengan jumlah total 29.165 butir dan 431 gram,” jelas Purwantoro.

Kasus-kasus tersebut selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh Polri dan BNN dan ditemukan 104 orang tersangka/terperiksa. Adapun ketentuan pidana yang dilanggar meliputi ketentuan pasal 102 huruf e UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Selain itu juga ketentuan perundangan terkait narkotika, ketentuan perundangan terkait psikotropika, serta ketentuan perundangan terkait dengan kesehatan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement