Ahad 02 Jan 2022 15:22 WIB

Polda Metro: Tak Ada Kafe dan Bar Langgar Pembatasan Jam Operasional

Polda Metro mengapresiasi para pengusaha yang bersedia mengikuti instruksi pemerintah

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan malam Tahun Baru 2022 di Jakarta berjalan tertib dan tidak ditemukan kafe serta bar yang melanggar aturan jam operasional.

"Kemarin mereka masih 'kucing-kucingan' ya. Kalau sekarang kira lihat sudah tidak ada yang 'kucing-kucingan', tutup semua, pengusaha berarti sudah ambil keputusan yang bagus untuk bebaskan Jakarta dari Covid-19," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (2/1).

Baca Juga

Mukti juga mengapresiasi para pengusaha yang bersedia mengikuti instruksi pemerintah dengan tutup pada pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemilik tempat, pengusaha, tempat hiburan yang tertib untuk malam Tahun Baru," ujarnya.

Mukti mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 100 personel untuk patroli pada malam Tahun Baru. Meski terbilang tertib secara umum, patroli Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kondisi ramai pengunjung hingga pukul 23.30 WIB.

Meski demikian upaya persuasif petugas Jepolisian bisa meyakinkan pengusaha kuliner yang masih beroperasi untuk segera tutup dan membubarkan kerumunan pengunjung di kawasan Food Street.

Polda Metro Jaya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022. Kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas dengan menyegel usaha yang melanggar batasan jam operasional tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta. Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pukul 22.00-04.00 WIB pada 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement