Sabtu 01 Jan 2022 16:40 WIB

Viral Pasangan Gay Pamer Buku Nikah, MUI: Bentuk Kejahatan

MUI meminta pihak terkait menelusuri kebenaran gay dapat buku nikah

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
 Ilustrasi penderita homoseksual.
Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video tiktok menjadi viral memperlihatkan dua pasangan penganten yang diduga sesama jenis dari laki-laki memperlihatkan bukti keabsahan perkawinan mereka yang ditunjukkan dengan dua buku nikah memuat foto keduanya. 

Tak elak, video tersebutpun mendapat berbagai respon, termasuk banyak kecaman, karena Indonesia sebagai negara yang dilandasi nilai agama, masih melarang terjadinya pernikahan sesama jenis. 

Baca Juga

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengecam keras bila benar terjadi pernikahan sejenis sesama lelaki yang disahkan melalui bukti biku nikah tersebut. 

Menurutnya apabila hal itu terjadi patut ditelusuri di Kantor Urusan Agama (KUA) mana pasangan itu terdaftar dan siapa yang bertanggungjawab dalam menikahkan mereka 

"Karena perkawinan itu tidak sah. Kalau benar terjadi harus dibatalkan. Untuk itu Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan kepada publik, apakah benar hal itu terjadi, sehingga tidak terjadi simpang siur," kata Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (31/12). 

Sekjen MUI menambahkan, perkawinan sejenis itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara resmi konsitusional di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam UU, jelas perkawinan yang dianggap sah berdasarkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

 

"Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," tegas Amirsyah. 

Sedangkan dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga diatur larangan pernikahan sejenis. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa tersebut. 

Karena itu, terang dia, MUI sejak awal sudah menegaskan, pernikahan sesama jenis baik gay, lesbian dan apapun jenisnya, hal itu tetap dilarang negara dalam bingkai konstitusi dan negara Pancasila. Apabila hal itu terjadi karena ada faktor kelalaian, maka dia menegaskan, pernikahan sejenis tersebut harus tetap dilarang dan segera dibatalkan.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement