Sabtu 01 Jan 2022 15:15 WIB

Polres Solok Pecat 4 Anggota karena Narkoba Hingga Curanmor

Polres Solok juga memberikan penghargaan anggota dalam penanganan Covid-19

Polisi terlibat pelanggaran dipecat (ilustrasi). Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota, Sumatra Barat, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi selama tahun 2021 karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian sepeda motor.
Foto: Ist
Polisi terlibat pelanggaran dipecat (ilustrasi). Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota, Sumatra Barat, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi selama tahun 2021 karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota, Sumatra Barat, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi selama tahun 2021 karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Empat anggota yang di-PTDH untuk tahun 2021 ini sudah kami laksanakan upacaranya karena banyak melakukan masalah pelanggaran disiplin maupun pidana, bahkan terjebak kasus narkotika dan curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi di Solok, Sabtu (1/1).

Ferry menyebutkan dari empat orang tersebut, tiga diantaranya sudah dipecat pada pertengahan tahun 2021 dan satu orang dipecat pada akhir tahun melalui upacara pemecatan pada tanggal 31 Desember 2021 tanpa kehadiran yang bersangkutan. Selain itu, menurut dia keempat personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga tidak bisa lagi untuk dipertahankan dalam jajaran kepolisian.

"Sebelum dilakukan pemecatan, kami sudah memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun upaya pembinaan tidak membuahkan hasil. Mereka terus melakukan pelanggaran," kata dia.

Ferry juga mengatakan upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Pemberhentian telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri," katanya. Ia berharap ke depannya seluruh personil Polres Solok Kota tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. 

Di samping itu, ia juga menyebutkan pada tahun 2021 ini juga terdapat lima personel Polres Solok Kota yang menerima penghargaan diantaranya Aipda Eka Gusriadi mendapat penghargaan atas kinerjanya dalam merekrut peserta vaksin dosis 1 dan 2 sebanyak 594 orang.

Aipda Harry Apriadi SH menerima penghargaan atas kinerja melebihi panggilan tugas di bidang keuangan serta dedikasi dan loyalitas yang tinggi sebagai bendahara pengeluaran. Bripka Selvi Marisa menerima penghargaan atas dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam penginputan data personil ke dalam aplikasi SIPP Polres Solok Kota.

Bripka Nopendri SH menerima penghargaan sebagai operator secara aktif dan berdedikasi dan integritas tinggi pada pelayanan administrasi personil di Bag SDM Polres Solok KotaBripka Andi Saputra SH menerima penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas yang berhasil mendukung program vaksinasi menuju kekebalan komunal 100 persen di kelurahan Laing Kota Solok.

"Dengan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi semangat personel untuk terus menjalankan tugas dengan baik. Serta untuk memacu semangat personel yang lain," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement