Jumat 31 Dec 2021 15:09 WIB

Menpan-RB Ungkap Progres Pelaksanaan Seleksi CASN 2021

CASN, baik CPNS dan PPPK, harus tegak lurus terhadap visi dan misi Presiden.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yang hampir usai, berlangsung dengan tertib dan lancar. (Foto: Menpan RB Tjahjo Kumolo)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yang hampir usai, berlangsung dengan tertib dan lancar. (Foto: Menpan RB Tjahjo Kumolo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yang hampir usai, berlangsung dengan tertib dan lancar. Tjahjo mengatakan, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan CASN secara menyeluruh.

Evaluasi ini dilakukan mulai dari perbaikan terhadap pengamanan sistem Computer Assisted Test (CAT), penyempurnaan SOP, serta penguatan teknologi pengadaan CASN ke depannya. "Dengan demikian, diharapkan akan didapat sistem pengadaan yang lebih baik dan secara akuntabel dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan dari masyarakat lebih meningkat," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

Baca Juga

Tjahjo menyebut, pengadaan CASN yang lebih baik diharapkan akan mendapatkan ASN yang sesuai dengan konsep berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau BerAKHLAK. Konsep BerAKHLAK ini merupakan core values ASN yang menjadi panduan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

"Setiap individu yang menjadi ASN diminta menanamkan core values ASN BerAKHLAK dan rasa bangga melayani bangsa baik dalam pekerjaan ataupun dalam kehidupan sehari-hari," ujar Tjahjo.

Tjahjo menyebut, ASN yang direkrut juga adalah orang-orang yang memiliki kapasitas untuk dapat menyampaikan ekspektasi organisasi. ASN tersebut harus menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian tujuan organisasi, mau terus belajar dan mengembangkan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan strategi organisasi, memiliki perilaku sesuai dengan budaya organisasi dengan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK. 

Ia pun berharap, CASN baik CPNS dan PPPK yang diterima tahun ini dapat menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi yang sedang terus dilakukan. "Mereka harus diinternalisasi nilai-nilai BerAKHLAK sehingga tegak lurus terhadap visi dan misi Presiden, cinta tanah air, memegang teguh Pancasila, dan UUD 1945,” ujarnya.

Pada 30 Juni 2021, pemerintah mengumumkan seleksi CASN. Formasi kebutuhan ASN dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungional (JF) Guru di Instansi Daerah, dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Pembukaan ini diikuti antusiasme tinggi pelamar dengan jumlah pendaftar di akun SSCASN mencapai 4.034.366 pendaftar untuk mengisi 659.064 kebutuhan CASN.

Saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK JF (non-Guru) baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun Seleksi Kompetensi telah selesai dilaksanakan pada setiap instansi penyelenggara dan telah dilakukan rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: RS Kariadi Semarang Kebakaran, Semua Pasien Selamat

Pada akhir tahun ini, masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru telah menerima hasil kelulusan dan tengah memasuki masa sanggah. Pengumuman hasil akhir pascasanggah dilaksanakan pada 4-6 Januari 2022.

Sedangkan seleksi PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 telah selesai dilaksanakan. Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dalam proses pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK. 

Sementara untuk hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada 21 Desember 2021 dan tengah berlangsung masa sanggah sampai 30 Desember 2021. Pengumuman hasil akhir seleksi tahap 2 pasca-sanggah dilaksanakan pada 31 Desember 2021.   

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN. Untuk PPPK, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK instansi. Keputusan PPK kemudian disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK untuk diangkat sebagai PPPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement