Kamis 30 Dec 2021 20:14 WIB

Eks Bupati Lampung Tengah Akui Buat Janji Politik dengan Azis Syamsuddin

Eks Bupati Lampung Tengah buat janji politik dengan Azis Syamsuddin di Sukamiskin.

Terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (tengah)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, mengakui sempat membuat perjanjian dengan eks Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait dukungan politik. Mustafa sempat berdebat dengan Azis Syamsuddin dalam persidangan, karena politikus Golkar itu membantah membuat perjanjian tersebut.

"Pernah bertemu di Lapas Sukamiskin, saat itu masa pembahasan RUU KUHP, saya lupa waktunya tapi belum lama, sekitar 2020 dan kebetulan, saya diminta oleh salah satu teman di lapas, katanya ada yang mau ketemu saya dan saya akhirnya tahu yang mau ketemu saya Pak Azis," kata Mustafa melalui sambungan konferensi video dari Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (30/12).

Baca Juga

Mustafa menjadi saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mustafa saat ini menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta 3 tahun penjara untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

"Pak Azis mengatakan 'wagi', itu maksudnya kakak, katanya 'Wagi itu di luar banyak penumpang gelap, kalau bisa tolong itu jangan sampai ditunggangi'," ujarnya.

"Saya jawab 'Iya bang, saya juga tidak bermaksud menjatuhkan, saya hanya menyampaikan apa yang saya derita bahwa saya didakwa jaksa KPK saya menerima gratifikasi dan saya juga harus bayar uang pengganti padahal saya tidak tahu uang itu," ungkap Mustafa.

Mustafa menceritakan saat ia menjenguk orang tuanya yang sakit di Lampung Tengah setelah ditahan KPK, ada sejumlah wartawan yang menemuinya di rumah sakit dan bertanya apa saja yang ia lakukan dengan uang yang didakwakan sebagai gratifikasi itu.

"Saya didakwa menerima gratifikasi. Bayangkan saya dituduh, dihukum harus membayar uang pengganti jadi saya jelaskan uang ini tidak ada yang saya terima. Uang ini alirannya salah satunya urus DAK (Dana Alokasi Khusus) lalu uang ketok palu dan sebagainya. Bang Azis mungkin karena tokoh nasional kedudukannya tinggi jadi pemberitaannya diekspose," tambah Mustafa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement