Kamis 30 Dec 2021 16:33 WIB

Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Kejahatan Luar Biasa

Kejati Jabar mengatakan pemerkosaan belasan santriwati kejahatan luar biasa.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana  mengatakan pemerkosaan belasan santriwati kejahatan luar biasa..(foto:ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan pemerkosaan belasan santriwati kejahatan luar biasa..(foto:ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan kepada belasan santriwati merupakan kejahatan luar biasa. Kejati Jabar juga mengatakan, kejahatan tersebut sudah direncanakan oleh terdakwa.

Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan lima orang saksi telah diperiksa selama sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Dua orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial, istri Herry Wirawan dan dua orang saksi ahli pidana dan psikologi.

Baca Juga

"Pemeriksaan hari ini kami pertama tentu semua keterangan mendukung proses pembuktian, mendukung pasal pembuktian. Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).

Ia menuturkan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan tidak hanya berdampak kepada korban. Akan tetapi berdampak lebih luas kepada masyarakat yaitu menyebabkan keresahan sosial.

Asep melanjutkan terdakwa pun melakukan ancaman psikis kepada korban sehingga sukarela melakukan apapun yang diminta pelaku. "Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Asep menegaskan, terdakwa melakukan aksi pelecehan seksual secara bertahap dan terencana. Sehingga korban termasuk istrinya melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku.

"Jadi bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement