Kamis 30 Dec 2021 16:05 WIB

Sidang Pleidoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kanan) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (tengah) dan Zen Vivanto (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berbincang dengan Nia Ramadhani (kiri) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) berbincang dengan Zen Vivanto (kiri) didampingi Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Zen Vivanto (kiri), Nia Ramadhani (tengah), Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie menjalani  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement