Kamis 30 Dec 2021 10:45 WIB

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil dan Terjaga Hingga Akhir 2021

Fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh didorong kredit UMKM.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pekerja mengangkat kerupuk merah usai dijemur di sentra UMKM kerupuk Karadenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/12). fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja mengangkat kerupuk merah usai dijemur di sentra UMKM kerupuk Karadenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/12). fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga hingga akhir 2021. Hal ini diiringi fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang semakin membaik.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan terkendalinya pandemi Covid-19 turut menjadi faktor yang membuat mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian yang akhirnya berdampak pada sektor jasa keuangan menjadi stabil dan tetap terjaga hingga akhir tahun.

Baca Juga

“Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan industri jasa keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro, dan vaksinasi massal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/12).

OJK mencatat, fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh 4,82 persen secara tahunan year on year (yoy) atau 4,17 persen sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.

 

Dari sisi industri perbankan, misalnya, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp 24,9 triliun dan Rp 9,1 triliun. Kemudian dana pihak ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.

Selanjutnya restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan pada November 2021 dengan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 693,62 triliun, sedangkan pada Oktober 2021 sebesar Rp 714,01 triliun. Adapun, jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari sebelumnya 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur.

“OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement