Kamis 30 Dec 2021 04:50 WIB

Anies Hibahkan Aset DKI kepada Kepolisian dan Kejaksaan Senilai Rp 97 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI. Hibah tersebut berupa aset senilai Rp 97,016 miliar.
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI. Hibah tersebut berupa aset senilai Rp 97,016 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI. Hibah tersebut berupa aset senilai Rp 97,016 miliar.

Anies saat penandatanganan serah terima aset DKI tersebut di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/12), mengatakan, penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis. Selain itu juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi penerima hibah.

Baca Juga

"Prosesnya juga mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan, dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies, Rabu (29/12).

Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun Jakarta bisa lebih optimal. Hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ucap Anies.

Aset milik DKI yang dialokasikan pada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp 97.016.626.432 dengan jenis aset berupa:

1. Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur, akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading

2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara

3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:

a. Bukan merupakan barang rahasia negara;

b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;

c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Penyerahan aset DKI Jakarta pada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balaikota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement