Kamis 30 Dec 2021 01:48 WIB

Afrika Selatan Revisi Aturan Karantina Covid-19

Pasien yang terinfeksi tapi tidak bergejala tidak perlu melakukan karantina mandiri.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Vaksin booster Johnson dan Johnson disiapkan di Pusat Vaksinasi Harapan di Pusat Konvensi Internasional Cape Town di Cape Town, Afrika Selatan, Selasa. 30 November 2021, sebagai bagian dari uji coba Sisonke untuk petugas kesehatan. Afrika Selatan merevisi aturan karantina bagi orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala.
Foto: AP/Nardus Engelbrecht
Vaksin booster Johnson dan Johnson disiapkan di Pusat Vaksinasi Harapan di Pusat Konvensi Internasional Cape Town di Cape Town, Afrika Selatan, Selasa. 30 November 2021, sebagai bagian dari uji coba Sisonke untuk petugas kesehatan. Afrika Selatan merevisi aturan karantina bagi orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala.

REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Afrika Selatan merevisi aturan karantina bagi orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala. Pemerintah mengatakan, surat edaran yang sudah beredar akan ditarik dan direvisi. 

"Sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan, kementerian telah memutuskan untuk menunda implementasi perubahan kebijakan yang direvisi, sambil mempertimbangkan semua komentar dan masukan tambahan yang diterima," ujar pernyataan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

Pekan lalu Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa, individu yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19 dan tidak bergejala tidak perlu melakukan karantina mandiri. Tetapi mereka harus memantau gejala selama 5-7 hari dan menghindari menghadiri pertemuan besar. 

Kementerian Kesehatan menambahkan, isolasi mandiri berlaku bagi orang-orang yang terinfeksi Covid-19 dan mengalami gejala. Mereka yang memiliki gejala ringan harus diisolasi selama delapan hari, dan mereka yang mengalami gejala parah harus isolasi selama 10 hari.

Pemerintah Afrika Selatan juga telah merevisi protokol karantina. Pemerintah mengatakan, semua fasilitas karantina di luar rumah akan dihentikan. Sementara upaya pelacakan kontak juga akan dibatalkan dalam skenario tertentu seperti wabah cluster.

Alasan revisi tersebut didasarkan pada sejumlah faktor ilmiah. Termasuk fakta bahwa, sebagian besar orang telah menerima satu dosis vaksin dapat mengembangkan beberapa tingkat kekebalan. Hal ini telah berkontribusi pada rendahnya rawat inap dan tingkat pemulihan yang tinggi.

"Ini berarti status quo tetap ada, dan semua peraturan yang ada sebelumnya terkait pelacakan kontak, karantina, dan isolasi tetap berlaku," kata Kementerian Kesehatan.

Afrika Selatan mencatat 3,42 juta kasus Covid-19 dan 90.854 kematian. Afrika Selatan menjadi salah satu negara pertama yang mengidentifikasi varian omicron. Kasus Covid-19 di negara itu mulai menurun minggu ini. Afrika Selatan mencatat 7.216 kasus baru dan 25 kematian yang dilaporkan dalam 24 jam terakhir.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement