Rabu 29 Dec 2021 15:16 WIB

Ketua DPRD Banten Harapkan Wahidin Cabut Laporan ke Polisi

Polda Banten tetapkan enam buruh jadi tersangka usai menduduki kursi Gubernur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.
Foto: Dok DPRD Banten
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni angkat bicara terkait polemik yang terus bergulir antara Gubernur Banten Wahidin Halim dan serikat pekerja buruh di Provinsi Banten dapat segera diselesaikan dengan baik. Andra malah merasa prihatin dengan situasi yang terjadi di Banten belakangan ini.

Oleh karena itu, ia berharap persoalan tersebut mesti segera diurai dan diselesaikan antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan. "Bentuk komunikasi yang terputus antara pemimpin dengan salah satu komponen rakyatnya yakni kaum buruh," kata politikus Partai Gerindra tersebut di Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (29/12).

Baca Juga

Andra mengatakan, langkah hukum yang diambil Gubernur Wahidin Halim telah menghasilkan enam orang tersangka. Sejauh ini, kata Andra, keenam tersangka dari kelompok buruh tersebut telah meminta maaf kepada Wahidin. "Sudah saatnya Gubernur juga memaafkan rakyatnya yang sudah meminta maaf kepada beliau," katanya.

Menurut Andra, saatnya buruh dan Wahidin saling memaafkan, dan menurunkan tensi untuk Provinsi Banten yang maju, mandiri , berdaya saing, dan berakhlakul karimah, seperti yang dicita-citakan Gubernur dan seluruh rakyat Banten.Menurut dia, meski ada dua orang buruh yang ditangguhkan penahanannya, namun bukan berarti proses hukum akan selesai.

"Saatnya Gubernur Banten untuk memaafkan rakyatnya yang telah menyampaikan penyesalan atas spontanitas mereka saat melaksanakan aksi sebelumnya," kata Wahidin.

Andra juga mengapresiasi Polda Banten telah menindaklanjuti laporan kuasa hukum Gubernur Banten dengan cepat, dengan adanya penetapan enam orang tersangka. Kemudian keenam tersangka buruh juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Wahidin.

Untuk itu Andra berharap, Wahidin dapat mempertimbangkan untuk mencabut laporannya tersebut. "Dan ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa dalam menyampaikan pendapat banyak hal yang harus sama-sama dijaga," kata Andra.

Sebelumnya atas laporan Wahidin, Polda Banten menetapkan enam orang buruh sebagai tersangka atas aksinya yang memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Wahidin yang dianggap tidak etis, saat aksi unjuk rasa menuntut revisi penetapan UMK 2022 di Kota Serang pada Rabu (22/12). Polda Banten atas dasar kemanusiaan melakukan penangguhan penahanan atas dua orang tersangka yang sebelumnya sempat ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement