Rabu 29 Dec 2021 15:15 WIB

Izin Operasional Jalur Kereta Cibatu-Garut, Kemenhub: Masih Proses

PT KAI siap untuk mengoperasionalkan kereta di jalur yang mati suri sejak 1983 itu.

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
PT KAI melakukan peninjauan ke Stasiun Garut, Jumat (31/1). Peninjauan menggunakan kereta inspeksi itu langsung dipimpin oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro.
Foto: bayu adji p
PT KAI melakukan peninjauan ke Stasiun Garut, Jumat (31/1). Peninjauan menggunakan kereta inspeksi itu langsung dipimpin oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum memberikan izin operasional jalur kereta api Cibatu-Garut. Padahal, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (persero) menyatakan, sarana dan prasarana di sepanjang jalur itu telah siap 100 persen.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Zulfikri, mengatakan, izin operasional jalur kereta api Cibatu-Garut masih dalam proses. Menurut dia, sebenarnya tak ada kendala dalam memproses izin operasional jalur itu. Hanya tinggal menyesuaikan masalah regulasinya."Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada izinnya," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (29/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menilai, pihaknya telah siap untuk mengoperasionalkan kereta di jalur yang mati suri sejak 1983 itu. Sarana dan prasarana di sepanjang jalur Cibatu-Garut diklaim sudah sepenuhnya siap, termasuk di stasiun yang akan dilalui, yaitu Stasiun Pasirjengkol, Stasiun Wanaraja, dan Stasiun Garut.

PT KAI juga disebut sudah memasang jaringan internet di seluruh stasiun yang akan dilalui di jalur Cibatu-Garut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait pengoperasiannya. 

Kuswardoyo mengatakan, PT KAI tak bisa serta merta mengoperasionalkan kereta di jalur itu, meski secara sarana dan prasarana sudah siap. Untuk mengoperasionalkan kereta, harur ada izin terlebih dahulu dari pemerintah selaku regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub.

Kuswardoyo menyebut, PT KAI sudah mengajukan izin operasional di jalur Cibatu-Garut ke Kemenhub sejak lama. Bahkan, Bupati Garut, disebut telah berulang kali berkomunikasi dengan kementerian pusat terkait hal itu."Namun sampai saat ini kami belum terima izin operasinya. Target saya belum tahu, karena semua kembali ke pemerintah. Tinggal tunggu pemerintah ketuk palu," kata dia, pekan lalu.

Kendati kereta api belum juga melintasi jalur Cibatu-Garut, Kuswardoyo menambahkan, PT KAI terus melakukan perawatan rutin sarana dan prasarana yang tersedia. Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerusakan. 

PT KAI juga telah menyiapkan kereta yang rencananya akan dioperasionalkan di jalur itu. Kurwardoyo menyebut, akan ada dua kereta yang rencananya akan melalui jalur Cibaru-Garut apabila sudah mendapat izin operasional. Pertama adalah kereta lokal, yang merupakan lanjutan kereta api relasi Purwakarta-Cibatu. Kereta lokal itu akan terus dioperasionalkan hingga Stasiun Garut. Dalam sehari, kereta itu akan beroperasi dua kali pulang pergi.

Selain itu, PT KAI juga akan mengoperasionalkan kereta dari Stasiun Garut ke Stasiun Pasar Senen (Jakarta) kelas ekonomi. "Tentu kami akan melihat minat pasar dan kebutuhan masyarakat. Kalau memang kebutugannya harus ditingkatkan, misalnya ke jalir lain seperti Jogjakarta, kami akan siapkan," kata Kuswardoyo.

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement