Senin 27 Dec 2021 23:37 WIB

Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Masa Nataru

Penumpang Kereta Api diwajibkan tetap membawa dokumen penyerta

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Penumpang Kereta Api diwajibkan tetap membawa dokumen penyerta. Penumpang antre untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Ilustrasi
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penumpang Kereta Api diwajibkan tetap membawa dokumen penyerta. Penumpang antre untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Masyarakat yang ingin menaiki kereta api (KA) Jarak Jauh di masa Nataru harus memenuhi sejumlah persyaratan. PT KAI Daop 3 Cirebon pun telah memberi kemudahan bagi para calon penumpang untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menyebutkan persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh itu tertuang dalam SE Kemenhub RI Nomor 112 Tahun 2021. Persyaratan itu berlaku selama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun persyaratan itu, yakni :

Baca Juga

a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

b. Usia 12 sampai 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, serta didampingi orang tua

‘’Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama,’’ ujar Suprapto, Senin (27/12).

Suprapto menyatakan, PT KAI Daop 3 Cirebon akan tetap menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Karena itu, hanya  penumpang  yang telah memenuhi  persyaratan lengkap saja yang bisa diberangkatkan.

‘’Ini dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,’’ cetus Suprapto.

Suprapto mengatakan, untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru itu, pihaknya menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195 ribu. Selain itu, lokasi layanan vaksin gratis Covid-19 juga ditambah.

Adapun stasiun yang terdapat layanan RT-PCR di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon adalah Stasiun Cirebon (beroperasi pukul 07.00 – 22.00 WIB), Stasiun Cirebon Prujakan (beroperasi pukul 08.00 – 21.00 WIB), Stasiun Jatibarang (beroperasi pukul 08.00 – 22.00 WIB) dan Stasiun Babakan (beroperasi pukul 08.00 – 17.00 WIB).

Sementara itu, stasiun yang kini melayani vaksinasi Covid-19 secara gratis di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, yakni Klinik Mediska Cirebon di samping Stasiun Cirebon (beroperasi pukul 08.30 – 15.00 WIB), Stasiun Jatibarang (beroperasi pukul 08.00 – 17.00 WIB) serta Stasiun Haurgeulis (beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB). 

PT KAI Daop 3 Cirebon terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid -19 pada moda transportasi kereta api (KA). Ratusan calon penumpang pun batal naik KA selama masa Nataru karena tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

‘’PT KAI Daop 3 Cirebon memastikan hanya penumpang yang benar – benar memenuhi persyaratan yang boleh berangkat naik KA. Apabila tidak dapat memenuhi, kami mohon maaf, yang bersangkutan tidak bisa naik KA,’’ tegas Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Senin (27/12).

Suprapto menyebutkan, pada periode 19 - 26 Desember 2021, tercatat ada 415 penumpang yang batal naik KA karena tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Bea tiket pun dikembalikan sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement