Senin 27 Dec 2021 22:35 WIB

Temanggung Dorong UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab Temanggung siap untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di bawah 50 juta.

Temanggung Dorong UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Temanggung Dorong UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ikut dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp50 juta.

"Pemkab Temanggung siap melaksanakan perintah Mendagri yang mewajibkan pengadaan barang dan jasa di bawah Rp50 juta belinya harus melalui UMKM," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Senin (27/12).

Baca Juga

Ia menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi belanja langsung secara daring kepada UMKM di Geduang Graha Bumi Phala Temanggung. Hadir pada kesempatan tersebut 166 UMUM dan sejumlah loka pasar (market place).

"Ini kabar baik bagi semua pelaku UMKM karena nanti UMKM bisa mengambil manfaat dari pengadaan barang dan jasa. Selama ini UMKM hanya jadi penonton pengadaan barang dan jasa, sekarang bisa menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah di bawah nilai Rp50 juta," katanya.

Ia menyampaikan hal ini merupakan kabar baik bagi UMKM, tetapi ada syaratnya, yakni barang harus berkualitas yang ditentukan oleh loka pasar. Khadziq menuturkan kalau pelaku UMKM sudah bisa menembus loka pasar, berarti sudah dikurasi oleh loka pasar tersebut maka barang dagangan UMKM itu sudah layak dan pemerintah sah untuk membeli barang tersebut.

"Setelah masuk loka pasar, yang membeli mau apa tidak. Artinya pemerintah dalam APBD itu memecah anggaran menjadi Rp50 jutaan atau tidak. Kalau UMKM semua sudah siap di market place tetapi pemerintah di APBD tidak ada yang di bawah Rp50 juta maka percuma, ada yang jualan tetapi tidak ada yang beli," katanya.

Ia menyatakan Pemkab Temanggung siap untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di bawah 50 juta tersebut. Kalau biasanya barang-barang itu dibuat gelondongan, misalnya pengadaan makan minum langsung gelondongan Rp100 juta, maka harus dipecah-pecah.

"Kami siap pengadaan barang dan jasa untuk dipecah di bawah Rp50 juta untuk barang-barang yang memang bisa dibeli di bawah Rp50 juta, tetapi kalau memang harganya di atas Rp50 juta tetap tidak bisa dipaksakan untuk dibuat Rp50 juta," katanya.

Menurut dia dengan sistem tersebut pelaku UMKM bukan hanya bersaing sesama Temanggung, karena pemkab tidak hanya membeli kepada UMKM di Temanggung. Hal ini bisa menjadi kelebihan dan juga bisa menjadi kekurangan.

Kelemahannya pelaku UMKM bersaing dengan UMKM-UMKM yang lain di seluruh Indonesia, tetapi hal ini juga menjadi peluang bagi semua pelaku UMKM di Temanggung barangnya bisa dibeli oleh pemerintah daerah lain dari seluruh Indonesia.

Ia berharap hal ini menjadi peluang maju bagi UMKM Kabupaten Temanggung untuk bisa lebih berkompetisi dengan UMKM-UMKM dari kabupaten/kota lain. "Semakin berkompetisi maka akan semakin ada inovasi baik inovasi di bidang produk, inovasi bidang pemasaran dan lain-lain. Semoga ini menjadi peluang baik, peluang yang diberikan Mendagri ini dapat memajukan dan menyejahterakan para pelaku UMKM di Kabupaten Temanggung," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement