Senin 27 Dec 2021 17:36 WIB

Mendagri: Apa Pun Variannya, Nomor Satu Protokol Kesehatan

Tito meminta kepala daerah untuk menegakkan prokes di wilayahnya masing-masing.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, protokol kesehatan (prokes) menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Anggota polisi menindak warga negara asing (WNA) yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, protokol kesehatan (prokes) menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Anggota polisi menindak warga negara asing (WNA) yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, protokol kesehatan (prokes) menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, ia meminta kepala daerah untuk menegakkan prokes di wilayahnya masing-masing.

"Apapun variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu," ujar Tito usai menggelar rapat koordinasi bersama menteri kesehatan, gubernur, bupati, dan wali kota terkait penanggulangan pandemi Covid-19 saat Nataru serta penanganan Omicron, Senin (27/12).

Baca Juga

Ia juga meminta kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan prokes secara masif. Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut. Sebab, potensi penularan saat momen Nataru cukup tinggi karena adanya kerumunan dan tingginya mobilitas masyarakat.

Kemendagri, kata Tito, telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru. Ia meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari surat edaran tersebut.

Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar. Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut.

"Kalau nggak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otonomi Daerah, ngurusin masalah perkada, mana yang tidak keluarkan, cukup gubernur saja yang keluarkan, 34 provinsi, karena melalui gubernur itu berlaku, semua berlaku satu provinsi itu," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement