Senin 27 Dec 2021 16:27 WIB

TNI AD Fokus Selidiki Motif Pembuangan Sejoli Nagreg

Pemecatan anggota TNI terlibat pembuangan korban tabrakan Nagreg tunggu peradilan.

Seorang keluarga dari almarhumah Salsabila menunggu kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman di rumah duka di Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka serta berziarah ke makam kedua korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang keluarga dari almarhumah Salsabila menunggu kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman di rumah duka di Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka serta berziarah ke makam kedua korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P, Antara

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan hingga tewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, tidak pandang bulu. Saat ini TNI AD masih fokus pada penyidikan untuk mengetahui motif ketiga tersangka.

Baca Juga

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12). Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI.

Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan. Tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu adalah Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.

Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota, TNI AD menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Menurutnya pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat. "Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.

TNI AD juga masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai. "Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.

Proses penyidikan kasus tabrakan Nagreg dipusatkan di Puspom AD. Ketiga tersangka sudah dalam penahanan dan sedang dalam proses pemeriksaan. "Jadi tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi, dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka, namun saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD)," kata Chandra.

Chandra menargetkan proses penyidikan terhadap tiga oknum TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini. Sehingga perkara tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer. Dalam proses penyidikan itu, menurut Chandra, Polisi Militer didukung kepolisian untuk dapat melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polresta Bandung.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum yang ditegakkan kepada tiga oknum anggota TNI tersebut akan tegas dan transparan. Atas nama institusi, ia telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Handi (16) dan Salsabila (14) yang menjadi korban atas peristiwa tersebut.

"Sudah saya sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD yang tidak bertanggung jawab," kata Dudung.

Dudung mengatakan ketiga pelaku layak dipecat. "Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.

Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut. Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa. "Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.

Peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi (16) dan Salsabila (14), serta tiga anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah insiden kecelakaan para korban diduga dibawa oleh tiga anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan.

photo
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) berbincang dengan keluarga almarhumah Salsabila di Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka serta berziarah ke makam kedua korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD. - (ANTARA/Raisan Al Farisi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement