Ahad 26 Dec 2021 02:53 WIB

Sebanyak 203 Narapidana di Lapas Ambon Terima Remisi Natal

Sebanyak 61 narapidana tidak mendapat remisi khusus Natal 2021.

Sejumlah warga binaan mengikuti ibadah Hari Raya Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/12). Selain diberikan kesempatan beribadah Hari Natal, pemeritah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi hukuman kepada 19 warga binaan setempat dalam perayaan Natal 2017. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga binaan mengikuti ibadah Hari Raya Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/12). Selain diberikan kesempatan beribadah Hari Natal, pemeritah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi hukuman kepada 19 warga binaan setempat dalam perayaan Natal 2017. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Sebanyak 203 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus perayaan Natal pada Sabtu (25/12). Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan seusai melakukan ibadah perayaan Natal di Aula Lapas Ambon, Sabtu pagi.

Pemberian Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri, kepada dua orang perwakilan seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Saiful menjelaskan, kegiatan pemberian remisi yang diawali dengan kegiatan ibadah perayaan Natal itu berjalan aman, lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga

Rincian pemberian remisi yakni dari 203 orang napi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas. "Namun semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan," ujarnya, Sabtu (25/12).

Menurutnya, jumlah Napi di Lapas Ambon sekarang ini berjumlah 473 orang, dan yang beragama Kristen sebanyak 264 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi sebanyak 203 orang.

Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 61 orang. Ia menjelaskan, 61 orang napi yang tidak mendapatkan remisi itu masing-masing dari kasus korupsi sebanyak 18 orang, kasus makar terkait RMS sebanyak enam orang, tahanan seumur hidup tiga orang, Letter F sebanyak tujuh orang, cabut PB sebanyak tujuh orang, cabut asimilasi rumah satu orang, jalani denda dan uang pengganti 10 orang, dan tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak satu orang.

Sedangkan jumlah napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan sebanyak delapan orang. Sementara itu, sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Maluku mengusulkan 553 orang Napi untuk mendapatkan remisi khusus perayaan Natal dan memasuki Tahun baru 1 Januari 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement