Ahad 26 Dec 2021 01:03 WIB

Asuransi Jasindo Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

Mantan Kepala PPATK sebut Asuransi Jasindo berdiri konsep Good Corporate Governance

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan memberikan informasi produk kepada calon peserta di kantor Asuransi Jasindo Syariah, Jakarta, Selasa (16/7).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan memberikan informasi produk kepada calon peserta di kantor Asuransi Jasindo Syariah, Jakarta, Selasa (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. Begitu pun maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang berkerja di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

"Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum.  Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Hikmahanto saat webinar Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia", Jumat (24/12).

Hikmahanto menuturkan tantangan bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk bidang hukum. 

Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan selalu bertindak berdasarkan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Hikmahanto menyebut, saat ini atau setelah 1998 adalah era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Maka itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi maka orang hukum harus mengawalnya.

"Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement