Sabtu 25 Dec 2021 08:09 WIB

Kolonel Priyanto, Penabrak dan Pembuang Jenazah Pernah Berdinas di Kodam Diponegoro

DA dan Ahmad berdinas di Kodim Gunung Kidul dan Demak di bawah Kodam IV/Diponegoro.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone, Kolonel Priyanto diperiksa Pomdam Merdeka terkait kasus penabrakan dan pembuangan jenazah sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenazah Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu,  yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Foto: istimewa
Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone, Kolonel Priyanto diperiksa Pomdam Merdeka terkait kasus penabrakan dan pembuangan jenazah sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenazah Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu, yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 11 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka sudah memeriksa dan menahan Kolonel Infanteri Priyanto. Saat ini, Priyanto menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Priyanto bersama Kopral Dua (Kopda) DA, anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, personel Kodim 0716/Demak terlibat kasus penabrakan dan pembuangan jenazah pasangan Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 8 Desember 2021. Setelah ditabrak menggunakan mobil Panther warna hitam, baik Priyanto maupun DA dan Ahmad tidak membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.

Malahan, ketiganya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 11 Desember 2021. "Benar Mas," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Chandra Warsenanto Sukotjo kepada Republika di Jakarta, Sabtu (25/12).

Chandra membenarkan jika Kolonel Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel Korem NWB yang terlibat penabrakan dan pembuangan jenazah Handi (warga Limbangan, Garut) dan Salsabila (warga Nagreg, Kabupaten Bandung). Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, ternyata Kolonel Priyanto sebelumnya merupakan atasan Kopda DA dan Ahmad.

 

Priyanto sebelum berdinas di Gorontalo menjabat sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) Diponegoro. Adapun Kodim Gunung Kidul dan Demak berada di bawah naungan Kodam Diponegoro. Kini, ketiganya diancam pasal berlapis.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Prantara Santosa menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum ketiga pelaku. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Berikutnya, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. "Jendera Andika juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ucap Prantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement