IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sebuah diskusi daring, seorang istri muda yang baru menikah menanyakan hukum menggunakan nama suaminya untuk dirinya. Tentang bagaimana Islam memandang hal ini dan seperti apa anjuran Nabi soal nama.
Dilansir dari About Islam, dijelaskan bahwa prinsip dasar penamaan seorang Muslim yang telah digariskan Allah dalam Alquran, adalah bahwa mereka harus dikaitkan dengan ayah biologis mereka. Allah berfirman:
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 5).
Dalam ayat itu, disebutkan bahwa setiap Muslim, laki-laki atau perempuan, harus dinamai menurut ayah biologis mereka dan/atau keluarganya. Hal ini sebagai sarana untuk menelusuri mereka kembali ke garis keturunan dan akar etnis mereka.
Kewajiban ini dalam Islam ditetapkan untuk mencegah hilangnya atau berubahnya jati diri orang yang sebenarnya dan asal usul keluarga. Seseorang tidak boleh merubah tanpa alasan dan kebutuhan yang sah.
Dalam hukum Islam, Allah SWT pada dasarnya melarang siapa pun untuk memutuskan ikatan keluarga biologis, baik secara praktis atau nama. Ini berlaku bahkan jika mereka ingin "menemukan kembali" diri mereka sendiri dan memberi diri mereka identitas baru untuk memulai kehidupan baru. Seperti yang kadang-kadang dilakukan oleh para murtad.