Jumat 24 Dec 2021 18:11 WIB

Aturan Ganjil Genap di Jalan Raya Puncak Bogor

Pemberlakuan ganjir genap dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari..

Rep: Yulius Satria Wijaya/ Red: Yogi Ardhi

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Petugas kepolisian membagikan masker kepada pengendara di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Selain mengimbau pencegahan wabah COVID-19 Satlantas Polres Bogor juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker agar terhindar dari virus COVID-19. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Petugas kepolisian membagikan masker kepada warga di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Selain mengimbau pencegahan wabah COVID-19 Satlantas Polres Bogor juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker agar terhindar dari virus COVID-19. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru. 

Selain memberlakukan aturan ganjil genap, Polres Bogor pun mengimbau pencegahan wabah COVID-19. Satlantas Polres Bogor juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker agar terhindar dari virus COVID-19.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement