Sabtu 25 Dec 2021 00:13 WIB

Praperadilan, Ahli: OTT Bupati Kuansing Sah

Gugatan permohonan praperadilan tersangka Andi Putra tidak memiliki landasan kuat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Kuantan Singgingi (Kuansing), Andi Putra (AP). Saksi tersebut menegaskan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sah secara hukum.

"Kedua ahli menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/12).

Adapun kedua ahli yang dihadirkan KPK yakni Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dari dan Dr Arif Setiawan dari UII Jogjakarta. Mereka mengatakan, bahwa penilaian dua alat bukti ditahap praperadilan dan eksitensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK.

Ali mengatakan, ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan ditahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan Umum dalam KUHAP. Dia melanjutkan, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidik setelah tertangkap tangan.

"Dari keterangan ahli dimaksud dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan dua bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum," katanya.

Ali mengatakan, keterangan dua ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka Andi Putra tidak memiliki landasan yang kuat. Dia melanjutkan, hal tersbeut memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak Hakim.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi Putra bersama Sudarso sebagai tersangka suap perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuansing. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu.

Andi Putra menyampaikan, bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement