Jumat 24 Dec 2021 14:28 WIB

Jalur Puncak Bogor Ganjil-Genap Hingga 2 Januari

Polres Bogor juga menyediakan gerai-gerai vaksin di pos protokol kesehatan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, dan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polres Bogor melaksanakan Operasi Lilin Lodaya dengan menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan bermotor di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Sistem ganjil-genap ini diterapkan mulai Jumat (24/12) hingga Ahad (2/1).

Kepala Urusan Bagian Operasional Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana, mengatakan selain memeriksa plat nomor kendaraan, pihaknya juga memeriksa surat vaksin dan surat hasil negatif pada pemeriksaan swab antigen.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, kita sediakan gerai-gerai vaksin di pos protokol kesehatan di Kilometer 35, Kilometer 45, dan Rainbow Hills,” ujar Ketut, Jumat (24/12).

Ketut mengatakan, jika ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, maka petugas akan meminta untuk putar balik kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, sambung dia, pemeriksaan vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Ditambah dengan pemeriksaan hasil antigen selama 1 x 24 jam.

Terkait dengan rekayasa lalu lintas, Ketut mengaku, hal itu bisa dilaksanakan secara situasional. Melihat kondisi dari arus lalu lintas saat itu.

“Kalau ada peningktan kira ada rekayasa-rekayasa yang kita laksanakan. Kalau arusnya panjang kita lakukan, tapi kalau tidak kita lakukan rekayasa-rekayasa di titik-titik rawan kemacetan,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement