Jumat 24 Dec 2021 13:02 WIB

Polda Banten Tangkap Pelaku Proyek Konstruksi Fiktif Senilai Rp 4,5 Miliar

Kasus MW dilaporkan merujuk temuan PT Biro Klasifikasi Indonesia pusat tahun 2017.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga (tengah).
Foto: Dok Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polda Banten menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif. Pelaku yang ditangkap merupakan Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) berinisial MW (40 tahun).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif itu terjadi di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, Provinsi Banten. Sebelumnya menciduk MW, kepolisian telah menangkap mantan Kepala PT BKI Cabang Cilegon berinisial JRA (51). Adapun MW berperan menjalin bekerja sama dengan PT BKI.

Baca Juga

"Satu tersangka yang telah DPO cukup lama akhirnya pada 10 Desember 2021, Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO MW di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan," ujar Shinto di Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (24/12).

Shinto menjelaskan PT BKI Cabang Cilegon yang berstatus perusahaan BUMN di bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia, bersekongkol dengan PT ICE dalam kasus kontruksi. "MW bekerja sama dengan JRA melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," ujarnya.

 

Shinto menuturkan, total kerugian berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten mencapai Rp 4,5 miliar. Adapun sumber dana yang dikorupsi adalah milik PT BKI tahun anggaran 2016.

Pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (sistem pengawasan internal) PT BKI tahun 2017. Pascatemuan tersebut, PT BKI pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum," terang Shinto.

Menurut Shinto, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, ternyata MW tidak hanya terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Polda Banten. MW tercatat juga dalam laporan dalam kasus lain yang ditangani Polda Metro jaya.

"Hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW terlibat dalam kasus penipuan penggelapan nilainya fantastis yaitu sekitar Rp 4 miliar dengan modus yang sama menjanjikan sebuah pekerjaan, namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap. Kalau di PT BKI merupakan uang negara, kalau di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi," jelas Shinto.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin menuturkan, pihaknya siap melakukan tracing asset untuk mengetahui aliran dana tipikor yang dilakukan MW tersebut. Selain itu, penyidik juga berusaha melakukan recovery asset untuk bisa dikembalikan ke negara.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Wiwin, uang hasil korupsi itu digunakan MW untuk melakukan proses proyek kembali dengan beberapa rekannya. "Uang hasil korupsi PT BKI digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas, kami dari penyidik akan terus melakukan tracing asset guna pengembalian uang negara," kata Wiwin.

Atas perbuatannya, menurut Wiwin, MW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. "Kita akan terapkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry," ujar Wiwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement