Jumat 24 Dec 2021 12:25 WIB

Rita Widyasari Sebut Eks Bupati Lamteng Titip Istri Jadi Calon Bupati

Pesan eks bupati Lamteng kepada Rita Widyasari itu agar disampaikan kepada Azis S.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap.
Foto: ANTARA ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyatakan, bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa pernah meminta dirinya menyampaikan pesan kepada mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Pesan itu, agar istrinya bisa menjadi calon bupati dari Partai Golkar.

"Saya pernah ketemu Pak Mustafa di pengadilan ini dan beliau menyampaikan kalau saya ketemu dengan Bang Azis agar bantu-bantu istrinya karema mau jadi bupati," kata Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12).

Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.

"Pak Mustafa agak sedikit mengancam, katanya kalau tidak (dicalonkan) saya buka kasusnya," ujar Rita.

Dia tidak tahu kasus apa yang dimaksud Mustafa. "Saya tidak tahu Bang Azis kasus apa di Lampung, lalu saya mengabaikan saja karena saya pikir hanya mengancam Bang Azis," ungkap Rita.

"Apa persisnya yang disampaikan Mustafa?" tanya hakim anggota Fashal Hendri.

"Istrinya mau menjadi calon, tapi kurang uang. Lalu saya diminta sampaikan ke Bang Azis. Lalu saya sampaikan, tapi menurut Bang Azis karena survei rendah jadi tidak ditandatangani sama Ketua Umum," jawab Rita.

"Karena elektabilitas rendah jadi tidak    direkomendasi?" tanya hakim.

"Iya," jawab Rita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rita saat di penyidikan. "Dapat saya jelaskan Mustafa tidak pernah ceritakan langsung perkara apa yang dihadapi Mustafa dan melibatkan Azis Syamsuddin, tapi menurut saya kemungkinan adalah pengurusan anggaran Lampung Tengah melalui saudara Azis Syamsuddin karena pada 2017 Azis Syamsuddin menjadi ketua Banggar DPR yang punya kewajiban mengesahkan dan menganggarkan pengajuan anggaran daerah berstatus nasional tapi saya tidak tahu sejauh apa keterlibatan Azis Syamsuddin yang melibatkan Mustafa', apa benar keterangan ini?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

"Ada tapi saya tidak tahu kasusnya," jawab Rita.

"Saudara membuat kesimpulan sendiri?" tanya jaksa.

"Iya, tapi saya lupa kasus spesifik beliau. (Saya) tidak tahu," jawab Rita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement