Kamis 23 Dec 2021 19:30 WIB

Saksi Sidang Azis Syamsuddin Mendadak Minta Cabut BAP, Hakim Kaget dan Menolak

Maskur ingin mencabut keterangan bahwa Azis yang memperkenalkan Robin ke M Syahrial.

Pengacara Maskur Husain (kanan) berjalan usai menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, Maskur ingin mencabut sebagian keterangannya di BAP, namun ditolak hakim. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengacara Maskur Husain (kanan) berjalan usai menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, Maskur ingin mencabut sebagian keterangannya di BAP, namun ditolak hakim. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Antara

Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdakwa mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12). Saksi yang dihadirkan, yakni advokat Maskur Husain, yang juga tersangka dalam kasus penyuapan perkara penanganan kasus di KPK, tiba-tiba meminta kepada majelis hakim untuk mencabut laporan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga

Sontak, sikap Maskur Husain yang sudah berkali-kali disidang baik sebagai saksi maupun tersangka pada kasus yang sama membuat ketua majelis hakim M Damis terkejut. Hakim menilai langkah Maskur ingin mencabut BAP terkait keterangannya terhadap Azis Syamsuddin ini mengganggu proses peradilan dan membahayakan orang lain.

Awal dari upaya pencabutan BAP ini ketika pernyataan Maskur Husain yang menyebut ia tidak tahu siapa yang mengenalkan Stepanus Robin rekan tersangkanya dengan M Syahrial dalam kasus suap perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Padahal dalam keterangan sebelumnya, Maskur menyebut Azis Syamsuddinlah yang memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

 

"Saya tidak tahu Robin berkenalan siapa yang mengenalkan, saya tidak tahu," ujar Maskur ketika ditanya hakim soal siapa yang memperkenalkan Robin dengan M Syahrial.

Keterangan Maskur yang berbeda ini pun ditegaskan kembali oleh hakim Damis, dengan meminta saksi berkata jujur atau sesuai BAP. "Kenapa keterangan Anda bisa berbeda seperti saat penyidikan?" tanya hakim Damis.

Sebab dalam keterangan Maskur di BAP nomor 61, kata hakim Danis, Maskur sendiri saat itu yang menyebut bahwa Azis Syamsuddinlah yang memperkenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dengan Wali kota Tanjungbalai M Syahrial. "Gimana dengan keterangan Anda di BAP ini?" tanya hakim lebih lanjut.

Hakim meminta saksi berkata jujur dan mempertanyakan mengapa ada keterangan yang berbeda saat di persidangan dan di BAP karena ini ada kaitannya dengan nasib terdakwa, dalam hal ini Azis Syamsuddin. Maskur lalu menjawab, apa yang ia sampaikan dalam BAP saat penyidikan itu karena kesalahan pribadinya menyimpulkan sendiri terkait perkataan Robin. Seolah ia menyimpulkan Robin dan M Syahrial bertemu atas prakarsa Azis Syamsuddin.

"Saya menyimpulkan itu karena Robin menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut namanya sehingga saya menduga pastinya mereka bertemu," ujar Maskur.

Hakim pun heran mengapa saksi membuat keterangan dalam BAP seperti ini dan berubah di persidangan. Sebab hal itu sangat berbahaya dalam proses persidangan dan bagi orang lain.

Maskur menyebut saat diperiksa untuk pembuatan BAP saat itu ia juga dalam keadaan panik. Karena itu, Maskur meminta kepada majelis hakim untuk mengubah BAP itu di persidangan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia dapatkah saya mengubah BAP itu di persidangan ini?" kata Maskur.

Sontak permintaan Maskur itu ditolak oleh majelis hakim. "Bukan begitu, kenapa mau diubah keterangan ganti keterangan? Kan dicabut namanya itu. Kenapa di penyidikan memberikan keterangan seperti ini? Dipaksa? Ditekan, diancam?" tanya hakim.

Namun, Maskur Husain mengaku tidak pernah dipaksa, diancam, atau ditekan oleh penyidik saat dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP. Maskur hanya menyebut, saat diperiksa ia dalam kondisi panik sehingga menyimpulkan sesuatu yang tidak sebenarnya terjadi.

Namun, hakim ketua Damis menegaskan, saksi tidak bisa mencabut keterangannya dalam BAP untuk disesuaikan di persidangan. "Tidak beralasan Saudara mencabut BAP, tidak perlu kita menghadirkan penyidik, tanpa alasan itu kemudian keterangan mencabut di depan persidangan, tidak beralasan," kata hakim Damis menegaskan.

In Picture: Sidang Pleidoi Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

photo
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement