Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Seputar Dunia Kerja: Dipecat, PHK dan Gejala Mid Career Crisis

Eduaksi | Thursday, 23 Dec 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi Foto Channel Tips Karir

Selama masa pandemi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan kerja dengan berbagai alasan. Akan tetapi, tahukah kamu dipecat dan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) itu berbeda?

Melansir Channel Tips Karir disebutkan, dalam bahasa Inggris-nya, dipecat dan PHK dapat diungkap dalam dua kata berbeda. Dipecat disebut “fired”, sedangkan kena PHK disebut “laid off.”

Dalam kasus PHK, kehilangan pekerjaan biasanya bukan karena kesalahan karyawan. Alasan umum mengapa perusahaan melakukan PHK adalah perampingan organisasi, merger atau akuisisi, transformasi bisnis atau berubahnya kebutuhan bisnis.

Sementara itu, dipecat berarti karyawan dikeluarkan dari perusahaan karena kinerjanya dianggap buruk atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan seperti, mempermalukan perusahaan, merusak fasilitas kantor, tidak masuk kerja tanpa ada kabar. Orang-orang yang dipecat karena ini biasanya tidak akan menerima pesangon.

Di-PHK dan Dapat Pesangon? Berikut Perhitungannya

Dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40 ayat (2) menyebutkan ketentuan tentang aturan perhitungan pesangon seperti berikut (sesuai masa kerja).

1 Tahun atau kurang: Pekerja yang masa kerjanya masih 1 tahun atau kurang dan terkena PHK, maka akan menerima pesangon sebesar 1 bulan gaji.

1-2 tahun: Pekerja yang menjalani masa kerja 1 tahun atau lebih sedikit tapi kurang dari dua tahun, maka bisa menerima pesangon sebanyak dua bulan gaji.

2-3 tahun: Pekerja yang sudah bekerja selama 2 tahun atau lebih, walau masih kurang dari 3 dapat menerima pesangon tiga bulan gaji.

3-4 tahun: Untuk pekerja yang masa kerjanya 3 tahun lebih tapi kurang dari 4 tahun bisa menerima pesangon sebanyak empat bulan gaji.

4-5 tahun: Pekerja yang sudah bekerja 4 tahun atau lebih, tapi masih kurang dari 5 tahun bisa menerima jumlah pesangon sebanyak lima bulan gaji.

***

Apa itu Mid-Career Crisis?

Mungkin kamu pernah mendengar mid-life crisis (krisis paruh baya). Tapi pernahkah kamu mendengar mid-career crisis (krisis pertengahan karir)? Mid-life crisis dan mid-career crisis sering kali terjadi beriringan.

Sama seperti mid-life crisis, mid-career crisis didefinisikan oleh sensasi perasaan mandek, khususnya dalam karir. Orang-orang yang mengalami masa sulit dalam pengembangan profesional mereka biasanya akan merasakan kurangnya pertumbuhan dan peluang di lingkungan kerja mereka saat ini.

Beberapa tanda kamu mengalami mid-career crisis adalah: (1) kamu sering merasa tidak puas dengan pencapaian karirmu, (2) kamu sering meremehkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi diri sendiri, (3) kamu apatis terhadap pekerjaanmu dan sering tidak tertarik untuk mencapai hasil yang lebih maksimal, dan (4) kamu tidak bersemangat untuk pergi bekerja. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image